Monday, June 27, 2016

Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh Oleh Pekerja/Buruh Apabila THR Tidak Dibayar Atau Tidak Dibayar Penuh Oleh Pengusaha

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. *)

Artinya :

  • THR Keagamaan Wajib dibayarkan oleh pengusaha 
  • THR Keagamaan merupakan Hak bagi pekerja/buruh atau keluarganya
Wajib artinya harus dilaksanakan, tidak boleh tidak dilaksankan, dimana konsekuensinya kalau tidak dilaksanakan ada sanksi bagi yang melanggarnya**). Begitu pula bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada karyawannya, akan dikenai sanksi administratif.

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi administratif. *)

Sanksi adalah tindakan/hukuman untuk memaksa orang menepati perjanjian atau mentatai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **) Sedangkan Administratif adalah berkaitan dengan administrasi. **)

Walaupun pengusaha sudah dikenai sanksi, dan justru dengan dikenai sanksi supaya pengusaha membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya, juga karena THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi pekerja/buruh atau keluarganya, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja/buruh atau keluarganya.

Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak pekerja/buruh. ***)

Khusus untuk pembayaran THR Keagamaan Tahun 2016, sebelum diambil langkah hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku, apabila pengusaha tidak membayar THR Keagamaan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/VI/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016, pekerja/buruh bisa melaporkan kepada Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016 di setiap kabupaten/kota.

Prosedur hukum yang bisa ditempuh oleh pekerja/buruh apabila pengusaha tidak membayar THR Keagamaan atau tidak membayar penuh THR Kegamaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka langkah hukum yang harus ditempuh yaitu :

Karena ini merupakan termasuk salah satu perselisihan hubungan industrial, maka penyelesaiannya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu sebagai berikut : 



  • Langkah pertama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah dengan mengadakan Perundingan Bipartit.


Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. ***)


  • Apabila dalam perundingan bipartit kedua belah pihak mencapai kata sepakat maka kesepakatan itu dituangkan dalam suatu perjanjian bersama.

Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. ***)


  • Untuk selanjutnya perjanjian bersama itu didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama, dan para pihak akan menerima akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.


Perjanjian bersama wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.  ***)


  • Apabila perundingan bipartit dinyatakan gagal, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan akan melimpahkan penyelesaiannya kepada mediator untuk diadakan mediasi. Dan apabila tercapai kesepakatan maka akan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang untuk selanjutnya wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.



  • Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah tertuang dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan penetapan eksekusi.


Apabila perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilyah perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. ***)

Lebih lengkap mengenai Prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit dapat dilihat di artikel tersebut.
  • Apabila mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak atau para pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Yang selanjutnya apabila putusan telah dijatuhkan dan salah satu pihak atau para pihak tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.


Demikian langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh pekerja/buruh apabila THR Keagamaan tidak dibayarkan atau tidak dibayarkan penuh oleh pengusaha.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terima kasih!

Dasar Hukum :

*) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
**) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
***) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

Contact Form

Name

Email *

Message *