Monday, July 4, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part IV : Alasan Alasan Mengapa Suatu Pernikahan Yang Telah Memenuhi Syarat & Rukun Nikah Sebagaimana Ketentuan Dalam Hukum Islam/Syariat Islam, Tapi Belum Dicatatkan Di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Pernikahan, Harus Dilakukan Itsbat Nikah Ke Pengadilan Agama

Itsbat berasal dari bahasa Arab yang berarti penetapan, pengukuhan , pengiyaan, sedangkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Alasan  Alasan Mengapa Suatu Pernikahan Yang Telah Memenuhi Syarat & Rukun Nikah Sebagiamana Ketentuan Dalam Hukum Islam/Syariat Islam, Tapi Belum Dicatatkan Di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Pernikahan, Harus Dilakukan Itsbat Nikah Ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
  • Secara Hukum Negara Republik Indonesia khususnya dalam  Kompilasi Hukum Islam sudah jelas karena itu perintah dari undang-undang dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam dan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  • Secara Hukum Islam/Syari'at Islam bisa kita telusuri dengan memperhatikan Ayat-Ayat Al-Qur'an dan Hadits-Hadits berikut ini :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S : Al-Baqarah : 282)

hal penting yang bisa kita dapatkan dari ayat tersebut adalah :

1. ....... apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu)......

2. ..... dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu .........


  • Adanya perintah untuk mencatat ketika kita mengadakan jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, dll tidak secara tunai yang dibuktikan dengan adanya surat/akta jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dll yang ditulis/dicatat oleh seorang penulis/pencatat yang adil.
  • Tujuan dari perintah ini adalah :

- lebih adil di sisi Allah  
- lebih menguatkan persaksian dan 
- lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan.

Dari Abdullah bin Zubair bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu" (HR. Ahmad).

Siti Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah tempat mengumumkannya di mesjid-mesjid, dan tabuhlah rebana-rebana" (HR. Tumrmudzi).


Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Sesungguhnya Rasululloh SAW mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofiah dengan makanan gandum dan kurma.” (HR Ibnu Majah)


Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Aku tiada pernah melihat Rasululloh SAW melakukan walimah untuk istri-istrinya seperti yang beliau lakukan dalam walimahan ketika menikah dengan Zainab,yaitu beliau menyembelih seekor kibas (domba).” (HR Ibnu Majah)


Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Sesungguhnya Rasululloh Saw melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya :”Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini?” Lalu Abdurrohman menjawab:”Wahai Rasululloh SAW,saya telah nikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas!” Lalu Rasululloh SAW menyahut;”Semoga ALLOH SWT memberikan barokah kepada kamu dan adakan walimah walaupun dengan menyembelih seekor hewan kibas (domba)!” (HR Ibnu Majah)



  • Dalam hadits-hadits tersebut hal yang penting yang kita dapat adalah bahwa pernikahan itu dianjurkan sekali untuk diumumkan supaya orang tahu bahwa si fulan telah menikah dengan fulan binti fulan.

Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat (mitsaq ghalidz) dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21)


  • Dari ayat tersebut hal penting yang bisa dapatkan bahwa pernikahan adalah akad/perjanjian yang kuat antara seorang pria denga seorang wanita.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan ulil amri diantara kalian. (QS. an-Nisaa’: 59)



  • Dari ayat tersebut yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah setempat, tapi ada juga yang menyebutkan bahwa yang dimaksud ulil amri adalah para ulama. 

Dalam Penjelasan Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Kompilasi Hukum Islam bersumber pada 13 Kitab Madzhab Syafei'i.

Bahwa hal-hal yang dapat ditarik dari ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits-Hadits tersebut datas adalah :


  1. Adanya perintah penulisan/pencatatan ketika bermu'amalah dengan dibuktikan adanya suatu akta dengan tujuan supaya lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan.
  2. Adanya perintah mentaati kepada ulil amri, baik bisa diartikan sebagai pemerintahan ataupun para ulama. 
  3. Bahwa pernikahan/perkawinan dianjurkan untuk diumumkan sehingga mereka mengetahui bahwa fulan telah menikah dengan fulan binti fulan, yang dikemudian hari tidak menimbulkan fitnah.

Dari hal-hal tersebut sudah sepantasnya dan selayaknya serta lebih banyak maslahatnya apabila suatu pernikahan yang sah secara Hukum Islam/Syari'at Islam untuk dicatat dan diterbitkan suatu akta nikah/buku nikah sebagai bukti bahwa pasangan itu telah menikah.

Langkah hukum untuk bisa dicatat dan mendapatkan akta nikah/buku nikah adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Terus apakah pasangan yang menikah siri bisa mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut bisa dibaca  di Apakah Pasangan Yang Menikah Siri Bisa Mengajukan Permohonan Itsbat NIkah Ke Pengadilan Agama?

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :



     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Contact Form

Name

Email *

Message *