Monday, July 4, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part V : Apakah Pasangan Yang Menikah Siri Bisa Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah Ke Pengadilan Agama?

Permohonan atau Voluntair dalam Hukum Perdata adalah suatu tuntutan hak perdata yang diajukan berisi kepentingan sepihak dimana permasalahan yang diselesaikan tidak mengandung sengketa dan tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang menjadi lawannya. Putusan dari permohonan ini adalah berupa suatu Penetapan Pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Itsbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Berdasarkan  Kompilasi Hukum Islam, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlaku Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut  Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sedangkan yang berhak mengjukan Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama adalah :

  1. Suami atau isteri
  2. Anak-anak dari pasangan tersebut
  3. Wali Nikah dari Isteri
  4. Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu

Bagaiaman dengan Nikah Siri? Apakah pasangan yang menikah siri bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama?

Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan apabila ada suatu kepentingan yang harus diselesaikan memerlukan suatu Penetapan Pengadilan, sepanjang permohonan itu telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan pengertian dari Itsbat Nikah yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang, maka suatu pernikahan yang sah menurut Hukum Islam atau Syari'at Islam bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Nikah Siri secara bahasa diartikan sebagai Nikah Rahasia atau Pernikahan yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain. atau pengertian lain nikah siri diartikan sebagai nikah tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama/Pegawi Pencatat Nikah atau nikah tanpa surat tapi sah menurut Hukum Islam/Syari'at Islam yaitu telah memenuhi rukun dan syarat nikah yang telah ditentukan, bisa dan berhak mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Akan tetapi sekali lagi ditegaskan, apabila suatu pernikahan telah memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai Hukum Islam/Syari'at Islam akan tetapi belum/tidak tercatat di Kantor Uruasan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah, tidak selayaknya dan tidak sepantasnya disebut Nikah Siri, yang layak dan pantas kalau dikatakan telah Nikah secara Agama Islam atau Nikah secara Syari'at Islam!

Selanjutnya tentang pengajuan Itsbat Nikah bisa dibaca di artikel Prosedur Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Contact Form

Name

Email *

Message *