Monday, July 11, 2016

Judicial Review Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Judicial Review adalah pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini di Negara Republik Indonesia pengujian Undang - Undang terhadap Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, dan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final adalah Mahkamah Konstitusi.


Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai : a. Pengujian undang undang terhadap  Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi, dan untuk lebih lengkapnya kami sajikan dalam tabel dibawah ini :

Pasal Yang Diuji
Nomor Putusan
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima
Pasal 16 ;
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Menyatakan :
1.       Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
1.1   Pasal 16 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam maupun diluar sidang pengadilan.
1.2  Pasal 16 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam maupun diluar sidang pengadilan.
2.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4)
Menyatakan :
Permohonan para pemohon sepanjang mengenai pengujian pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (4) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima.
Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), (4)
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima
Pasal 28 ayat (1) :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima
Pasal 4 ayat (1) : 


Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
·         Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
·         Menyatakan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “ di sidang terbuka Pengadilan Tinggai di wilayah domisilinya “ tidak dimaknai bahwa “ Pengadilan Tingg atas perintah undang undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan.
·         Menyatakan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “ di sidang terbuka Pengadilan Tinggai di wilayah domisilinya “ tidak dimaknai bahwa “ Pengadilan Tingg atas perintah undang undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan.
·         Menyatakan apabila setelah jangka waktu 2 (dua) tahun Organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan melalui peradilan umum.
·         Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
·         Memerintahkan pemuatan amar putusan ini dalam Beritan Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Pasal 32 ayat (3) :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijek verklaard)
Pasal 4 ayat (1), ayat (4), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), pasal 32 ayat (4)
Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Pasal 32 ayat (1) :
Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijek verklaard)
Pasal 31 :
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah. 
·         Menyatakan permohoanan para pemohon dikabulkan
·         Menyatakan pasal 31 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
·         Memerintahkan pemuatan amar putusan ini dalam Beritan Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Penjelasan pasal 2 ayat (1) :
yang dimaksud dengan " berlatar belakang pendidikan tinggi hukum "adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Contact Form

Name

Email *

Message *