Monday, June 27, 2016

Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh Apabila Mendapat Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Media adalah alat/sarana komunikasi, sedangkan sosial adalah berkenaan dengan masyarakat*).

Jadi Media Sosial bisa diartikan alat/sarana komunikasi yang berkenaan dengan masyarakat. Yang paling populer alat komunikasi adalah hand phone yang didalamnya berisikan berbagai aplikasi-aplikasi seperti SMS, MMS, Whatsapp, BBM, Instagram dll. Media Sosial lainnya yang populer adalah lewat internet dimana isinya meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Situs jejaring sosial yang paling populer contohnya ada facebook, untuk blog contohnya adalah twitter, sedangkan konten yang paling digemari adalah youtube, dll.

Sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut :

ayat (1)

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

ayat (2)

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Bagaimana kalau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut dilakukan lewat media sosial misalnya lewat facebook, twitter atau melalui handphone misalnya sms, whatsapp, bbm, dll?

Berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bab VII Perbuatan Yang Dilarang Pasal 27 Ayat (3) yaitu yang berbunyi sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur - unsur pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :


  • Setiap orang artinya bisa siapa saja yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
  • dengan sengaja dan tanpa hak  artinya secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa tindakannya atau perbuatannya dilakukan tanpa hak atau mengandung unsur melawan hukum.
  • mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya artinya penyalinan interaksi sekejap antara pihak pengirim dan penerima dan interaksi tersebut merupakan bagian dari distribusi yang berupa memberikan akses terhadap muatan secara langsung dan memberikan akses berupa alamat tautan.
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronik mail), telegram, teleks, telcopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,  suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dengan demikian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media sosial merupakan tindak pidana.

Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah merupakan delik aduan artinya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diproses secara hukum apabila ada orang yang merasa diserang kehormatan dan/atau nama baiknya lalu Ia mengadukan/melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib, dengan kata lain orang yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa dituntut di depan Pengadilan dengan syarat adanya pengaduan (klacht).

Lalu bagaimana dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media sosial? Apakah termasuk delik biasa atau delik aduan?   

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dalam pertimbangannya butir [3.17.1] yang berbunyi sebagai berikut :

[3.17.1] Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan;

Maka dengan hal tersebut diatas dikatakan dengan tegas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dengan demikian apabila kita mendapatkan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media sosial, langkah hukum yang bisa kita tempuh adalah dengan melakukan pengaduan atau pelaporan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian dan atau bisa juga mengadu/melaporkan hal ini kepada PPNS ITE melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, saran dan kritik bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terima kasih!

Keterangan :

Contact Form

Name

Email *

Message *