Monday, July 4, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part VI : Prosedur Permohonan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama

Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas.*)

Permohonan atau Voluntair dalam Hukum Perdata adalah suatu tuntutan hak perdata yang diajukan berisi kepentingan sepihak dimana permasalahan yang diselesaikan tidak mengandung sengketa dan tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang menjadi lawannya. Putusan dari permohonan ini adalah berupa suatu Penetapan Pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Itsbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Syarat pendaftaran permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama yaitu :
  • Surat Permohonan Itsbat Nikah rangkap 4 (empat), 1 (satu) asli + 3 (tiga) copy + soft copynya
  • Foto copy suami dan isteri yang akan dimohonkan itsbat nikah
  • Foto copy kartu keluarga
  • Surat Keterangan Asli dari desa/kelurahan yang menerangkan status suami dan isteri pada saat pernikahan dilangsungkan
  • Surat Keterangan Asli dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tempat tinggal suami dan isteri yang dimohonkan itsbat nikah tentang pernikahan suami isteri tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat/Pegawai Pencatat Nikah.
  • Syarat lain nanti ditentukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan Permohonan tersebut.
  • Apabila dikuasakan disertai dengan Surat Kuasa yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Agama setempat.

Keterangan Gambar :

Petugas Meja I :


  1. Menerima Surat Permohonan Itsbat Nikah dari Pemohon asli + 3 (tiga) copy + soft copynya.
  2. Meneliti Surat Permohonan Itsbat Nikah
  3. Menaksir panjar biaya perkara dan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya ke Pemohon agar membayar panjar biaya permohonan ke Bank yang telah ditunjuk


Petugas Bank :


  1. Menerima pembayarn panjar biaya sesuai SKUM dari Pemohon.


Kasir :


  1. Memberi tanda lunas dan nomor perkara pada SKUM setelah Pemohon membayar di Bank yang ditunjuk
  2. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal yang bersangkutan
  3. Menyerahkan kembali Surat Permohonan beserta asli SKUM kepada Pemohon


Petugas Meja II


  1. Menerima Surat Permohonan dan asli SKUM dari Pemohon
  2. Memberikan nomor perkara pada Permohonan
  3. Menyerahkan 1 (satu) permohonan yang telah diberi cap nomor perkara dan lembar pertama SKUM kepada Pemohon
  4. Mencatat dalam register induk perkara sesuai denga nomor perkara yang ada di dalam SKUM

Untuk selanjutnya Pemohon pulang kembali dan menunggu surat panggilan dari Pengadilan Agama mengenai sidang permohonannya itu.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Keterangan :

*) Kamus Besar Bahasa Indonesia Online

Contact Form

Name

Email *

Message *