Saturday, July 2, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part I : Pengertian Nikah, Siri & Rukun Nikah

Nikah berasal dari bahasa Arab Munakahat yang artinya :
  • Menurut bahasa berarti berkumpul/bersatu juga bisa diartikan bersenggama.
  • Menurut istilah berarti akad/ijab qabul yaitu rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali mempelai wanita dan kabul yang diucapkan mempelai pria dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Kata Zawaj/pasangan dalam Al-Qur'an sering diartikan nikah 
Sedangkan dalam Hukum Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa Perkawinan menurut Hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Siri berasal dari bahasa Arab Sirri atau Sir yang mempunyai arti rahasia atau sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain*).

Nikah Siri secara bahasa diartikan sebagai Nikah Rahasia atau Pernikahan yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain. Meskipun sekarang pengertian Nikah Siri telah bergeser arti yaitu sering diartikan sebagai Nikah Agama atau Nikah tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah atau Nikah tanpa surat.

Suatu Pernikahan dinyatakan sah secara Hukum Islam atau Syari'at Islam apabila sesuai dengan rukun dan syarat nikah yang telah ditentukan, begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam.

Syari'at adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manuasia, Hablum minaLLAH, Hablim minannas, dan hubungan dengan alam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.*)

Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan sesuatu maksud*).

Contoh supaya lebih jelas adanya Calon Mempelai Pria adalah termasuk Rukun sedangkan Calon Mempelai Pria harus seorang Muslim adalah termasuk Syarat.

Rukun Nikah menurut Hukum Islam/Syari'at Islam adalah sebagai berikut :

  • Adanya Calon Mempelai Pria (Zauj) dan Calon Mempelai Wanita (Zaujah)

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba - hamba sahaya-mu yang perempuan. (Q.S.An Nuur: 32) 

  • Ada Wali dari Calon Mempelai Wanita yang menikahkan

Wali adalah yang melakukan akad nikah dengan calon mempelai pria *), artinya wali disini adalah wali dari pihak mempelai wanita.

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (Q.S. Al Baqarah: 232) 

Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah sah satu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). 

  • Ada Dua Orang Saksi Yang Adil (Ahli Syahadah)

Saksi adalah orang yang diminta hadir dalam suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan dapat memberikan keterangan membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.*)

Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

  • Ijab Qabul

Ijab adalah lafazd/ucapan yang diucapkan oleh wali mempelai wanita, yaitu Aku nikahkan engkau dengan fulan binti fulan ....

Qabul adalah lafazd/ucapan yang diucapkan oleh mempelai pria, yaitu saya terima nikahnya fulan binti fulan ...........

Sedangakan Rukun Nikah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :
  1. Calon Suami
  2. Calon Isteri
  3. Wali
  4. Dua Orang Saksi
  5. Ijab dan Kabul

Dengan demikian antara Hukum Islam dengan Hukum di Negera Republik Indonesia dalam hal ini khususnya dengan Kompilasi Hukum Islam tidak ditemukan perbedaan yang mendasar dan mencolok, bahkan  Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya merupakan pengakuan dan penegasan terhadap Hukum Islam/Syari'at Islam.

Selanjutnya pembahasan mengenai Syarat Nikah bisa dibaca di Status Hukum Nikah Siri Part II : Syarat Nikah.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Keterangan :

*) Kamus Besar Bahasa Indoneia Online

Contact Form

Name

Email *

Message *