Friday, July 8, 2016

Mengunduh Atau Mendownload Lagu Di Internet Melanggar Hak Cipta?

Hak Cipta adalah Hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentutan perundang-undangan.*)

Hak ekslusif merupakan hak khusus dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya. Hak ekslusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
  • tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; 
  • menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
  • mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 
  • mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan 
  • mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan memiliki hak ekonomi untuk :
  • penerbitan Ciptaan; 
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
  • penerjemahan Ciptaan; 
  • pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;   
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
  • pertunjukan Ciptaan; 
  • Pengumuman Ciptaan; 
  • Komunikasi Ciptaan; dan 
  • penyewaan Ciptaan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.*)

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.*)

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. *)

Kembali kepada pengunduhan/mendownload lagu di internet, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 113 ayat (3)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur - unsur pidana yang terkandung dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
  • Setiap Orang artinya bisa siapa saja yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
  • Yang dengan tanpa hak artinya orang itu tidak meminta izin dan/atau tidak mempunyai hak dan/atau tidak mempunyai izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
  • Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g yaitu penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dengan segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan/atau pengumuman ciptaan
  • Penggunaan secara komersial artinya pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Pasal 113 ayat (4)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.O00.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
  • Setiap Orang artinya bisa siapa saja yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
  • Memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial.
  • Yang dilakukan dalam bentuk pembajakan artinya penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Mengunduh/mendownload lagu bisa diartikan sebagai perbuatan pembajakan dan/atau penggandaan suatu ciptaan dalam hal ini sebuah lagu, apabila dilakukan tanpa meminta izin dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu tersebut dan hasil dari unduhan/download lagu tersebut disebarluaskan atau didistribusikan hingga dijual kepada orang lain, maka pengunduhan/mendownload lagu tersebut adalah perbuatan melanggar hak cipta.

Bagaimana kalau unduhan/download lagu tersebut hanya untuk dinikmati sendiri?

Apabila menikmati sendiri hasil unduhan/download lagu merugikan kepentingan ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta maka mengunduh/mendownload lagu tersebut juga termasuk melanggar hak cipta.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Dasar Hukum

Contact Form

Name

Email *

Message *