Monday, July 4, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part II : Syarat NIkah

Suatu Pernikahan dinyatakan sah secara Hukum Islam atau Syari'at Islam apabila sesuai dengan rukun dan syarat nikah yang telah ditentukan, begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam.

Syari'at adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manuasia, Hablum minaLLAH, Hablim minannas, dan hubungan dengan alam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.*)

Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan sesuatu maksud*).

Contoh supaya lebih jelas adanya Calon Mempelai Pria adalah termasuk Rukun sedangkan Calon Mempelai Pria harus seorang Muslim adalah termasuk Syarat.

Syarat Nikah menurut Hukum Islam atau Syari'at Islam adalah sebagai berikut :
  • Syarat Calon Mempelai Pria
- Beragama Islam/Muslim

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. (Q.S. Al Baqarah: 221)

- Sudah Akil Balig/sudah cukup umur

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku empat belas tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Beliau pun memperbolehkanku”. Nafi' (perowi hadits ini) berkata : "Aku menghadap Umar bin Abdul Aziz, pada saat itu beliau menjabat sebagai kholifah, lalu aku menceritakan hadits ini, lalu beliau (Umar bin Abdul Aziz) berkata : "Sesungguhnya ini adalah batas antara orang yang masih kecil dan sudah dewasa". (Shohih Bukhori, no.2664 dan Shohih Muslim, no.1868)

Batasan akil baligh adalah sudah berumur 15 Tahun atau sudah mengeluarkan sperma

- Berakhlak Baik

Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)

- Tidak Sedang Berihram

Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah, dinikahkan dan meminang, (H.R. Muslim dari Utsman)

- Mandiri

Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin, karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan akan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri(H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

- Wajib memberikan mahar/mas kawin

Berikanlah mahar pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian yang penuh kerelaan... (Q.S : An-Nisa :4)

- Tidak terdapat halangan pernikahan

  • Syarat Calon Mempelai Wanita
- Ada persetujuan atau mau untuk dinikahkan

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa. (Q.S.An Nisaa':19) 

Janganlah kamu menikahi wanita (baik yang masih kecil atau sudah besar) sampai kamu minta kesiapannya, dan janganlah kamu menikahi seorang perawan sampai kamu minta izinnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah SAW, bagaimanakah izinnya? Rasul menjawab: Dia berdiam diri. (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi: menurutnya Hadits Hasan Shahih, Ibu Majah, An-Nasa'i, Abu Daud, Ahmad dan Darami) 

Kalau Calon Mempelai Wanita atau Walinya meminta syarat dan syarat itu harus dipenuhi oleh Calon Mempelai Pria, agar Calon Mempelai Wanita setuju untuk dinikahi disebut Syarat Untuk Nikah/Fasakh Akad.

Syarat Nikah dengan Syarat Untuk Nikah berbeda arti, contoh supaya lebih jelas : salah satu syarat nikah adalah calon mempelai wanita harus setuju untuk dinikahi, sedang syarat untuk dinikahi, calon mempelai wanita baru setuju untuk dinikahi asal calon mempelai pria menyetujui pada saat sudah berumah tangga si isteri boleh meneruskan kuliahnya.

- Berakhlak Baik

Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).

- Tidak Sedang Berihram

Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah, dinikahkan dan meminang, (H.R. Muslim dari Utsman)

Bukan termasuk wanita-wanita yang haram untuk dinikahi



  • Syarat Wali nikah 
Wali adalah orang yang melakukan janji nikah dengan mempelai pria.*)

- Muslim

- Laki-laki
- Dewasa
- Mempunya Hak Perwalian
- Tidak terdapat halangan perwalian

  • Syarat saksi nikah
Saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh terjadi.*)

- Sudah balig
- Laki-laki
- Berakal
- Adil
- Tidak tuli/tunarungu
- Tidak buta/tunanetra
- Tidak bisu/tunawicara
- Memahami bahasa yang digunakan oleh wali dan mempelai pria

Dalam Kompilasi Hukum Islam  disebutkan bahwa :

  • Syarat calon mempelai wanita adalah :
- Calon mempelai wanita setuju untuk dinikahkan
- Bukan termasuk wanita yang haram untuk dinikahi

  • Syarat calon mempelai pria
- Setuju untuk menikah
- Tidak terdapat halangan pernikahan

  • Syarat wali nikah
- Laki-laki
- Muslim
- Aqil Balig 

  • Syarat saksi nikah
- Laki-laki
- Muslim
- Aqil Baligh
- Tidak tunarungu
- Tidak gila

Dengan demikian tidak ada perbedaan yang mendasar dan mencolok mengenai syarat nikah dalam Hukum Islam/Syari'at Islam dengan Hukum Negara Republik Indonesia khususnya Kompilasi Hukum Islam.

Pembahasan mengenai status hukum Nikah Siri menurut Hukum Islam/Syari'at Islam dan Hukum Negara Republik Indonesia bisa dibaca di Status Hukumm Nikah Siri Part III : Status Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Islam/Syari'at Islam & Hukum Negara Republik Indonesia

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Keterangan :

Contact Form

Name

Email *

Message *