Wednesday, July 20, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part VII : Prosedur Permohonan Itsbat Nikah Bagi WNI Di Luar Negeri

Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas.*)

Permohonan atau Voluntair dalam Hukum Perdata adalah suatu tuntutan hak perdata yang diajukan berisi kepentingan sepihak dimana permasalahan yang diselesaikan tidak mengandung sengketa dan tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang menjadi lawannya. Putusan dari permohonan ini adalah berupa suatu Penetapan Pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Itsbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri dan telah melangsungakan pernikahan akan tetapi belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)/Pegawai Pencatat Nikah bisa mengajuakan permohonan Itsbat Nikah di Perwakilan Negara Republik Indonesia yang ditunjuk di Negara dimana Warga Negara Indonesia itu berada.

Prosedur Permohonan Itsbat Nikah bagi WNI di luar negeri adalah sebagai berikut :

  • Petuga Perwakilan Negara Republik Indonesia yang ditunjuk :
  1. Menerima Permohonan Itsbat Nikah dari Pemohon yang dilampiri surat pernyataan dari suami dan isteri bahwa mereka tidak mempunyai isteri atau suami selain dari yang dimohonkan Itsbat Nikah.
  2. Meneliti berkasa perkara Permohonan.
  3. Menerima biaya perkara permohonan dari pemohon sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggunakan kwitansi tanda terima
  4. Mencatat perkara dalam buku bantu register perkara permohonan
  5. Menyetorkan biaya perkara kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  6. Meneruskan/mengirim berkas perkara yang dilengkapi denga kwintansi tanda terima kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  7. Mengumumkan adanya Permohonan Itsbat Nikah di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia selama 14 hari.
  8. Menyiapkan ruangan untuk persidangan.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Petugas Meja I
  1. Menerima berkas perkara dari Perwakilan Negara Republik Indonesia yang ditunjuk
  2. Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  3. Menyerahkan berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM kepad kasir Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Kasir Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  1. Mencatat biaya perkara kedalam buku jurnal biaya perkara
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja II
  • Petugas Meja II
  1. Menerima berkas perkara dari kasir
  2. Mencatat perkara kedalam buku register induk perkara permohonan
  3. Meneruskan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan menyertakan blanko PMH, PHS, Penunjukan PP dan JS/JSP melalui panitera
  • Panitera
  1. Menunjuk PP dan JS/JSP
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  1. Membuat PMH
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Pengganti (PP)
  • Panitera Pengganti (PP)
  1. Memberitahukan PMH kepada Ketua Majelis Hakim
  2. Mengurus dokumen dan biaya perjalanan Majelis Hakim
  3. Menetapkan urutan sidang Itsbat Nikah yang akan disidangkan bersama JS/JSP
  4. Menyelesaikan pengetikan Penetapan Itsbat Nikah 
  • Ketua Majelis Hakim
  1. Memerintahkan JS/JSP untuk mengumumkan adanya permohonan Itsbat Nikah di papan pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  2. Membuat PHS dan memerintahkan JS/JSP untuk memanggil Pemohon
  • JS/JSP
  1. Melaksankan pengumuman adanya Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat selama 14 hari
  2. Memanggil Pemohon melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
  3. Mempersiapkan perjalan Majelis Hakim ke Perwakilan Negara Republik Indonesia
  4. Menyiapkan kelengkapan persidangan di Perwakilan Negara Republik Indonesia
  5. Menetapkan urutan sidang Itsbat Nikah yang akan disidangkan bersama PP
  6. Menyerhakan amar Penetapan Itsbat Nikah kepada PPN
  • Majelis Hakim
  1. Melaksanakan persidangan
  • PPN Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat
  1. Menerima amar Penetapan Itsbat Nikah dari JS/JSP
  2. Menerbitkan Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah
  3. Menyerahkan Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah kepada Pemohon
  4. Menyerahkan rangkap kedua Akta Nikah kepada PP untuk disimpan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. **)
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


 Terimakasih!

Keteranan :

Contact Form

Name

Email *

Message *